Rabu, 20 Juni 2012

Pembahasan Lontar Wariga “ Makna dan fungsi Wariga sdalam suatu yajna “


Posting BY; Eko Adhitya Pramana, S.Ag

Tradisi menghitung hari baik (wariga) telah ada semenjak orang Bali belum beragama Hindu, sedangkan agama Hindu yang datang kemudian hanya mempermuliakannya dengan ajaran-ajaran agama yang lebih mantap.
Pernyataan bahwa ilmu wariga telah berkembang di Bali sebelum Hindu masuk mengindikasikan adanya masyarakat pra-Hindu di Bali yang memiliki kebudayaan tertentu. Untuk menganalisis bentuk kebudayaan masyarakat pada masa itu maka dapat digunakan logika terbalik, yaitu dengan melihat bentuk wariga yang diwarisi sekarang sebagai hasil interaksi budaya Bali dan jyotisa Hindu maka akan diketahui budaya masyarakat pada waktu itu.
Secara garis besar Ilmu wariga dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya: dauh (saat), penanggal (tanggal setelah bulan mati), panglong (tanggal menuju bulan mati), wewaran (perhitungan hari dari eka wara sampai dasa wara), pawukon (perhitungan wuku; terdiri atas 30 wuku), sasih (bulan; terdiri atas 12 bulan) dan warsa (tahun). Dalam kepercayaan masyarakat Hindu di Bali, setiap bagian dari perhitungan wariga di atas memiliki nilai hidup atau urip sendiri-sendiri, bahkan dipercayai sebagai milik dewa-dewa tertentu sehingga suatu hari dibedakan dengan hari lainnya. Perhitungan yang rumit atas urip rahina, wuku dan sasih menghasilkan sebuah sistem yang disebut ala ayuning dewasa (baik-buruknya hari). Jika diamati dengan teliti padewasan yang tertulis dalam kelender Bali maka  kita akan melihat hari baik (dewasa ayu) yang lebih banyak berguna bagi masyarakat agraris, misalnya tentang menanam padi,
menanam palawija, membuat alat penangkap ikan, berburu, mendirikan rumah, menggali sumur, dan sebagainya. Dalam bidang sosial mungkin dapat dilihat beberapa hari baik untuk membentuk organisasi, mengadakan rapat, memulai usaha, dan lain-lain. Artinya, wariga pada awalnya adalah cocok bagi masyarakat agraris yang memiliki cara hidup sederhana, sosial, religius, tenteram dan damai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa masyarakat Bali pra-Hindu yang dimaksudkan di atas adalah masyarakat agraris.
Dalam kurun waktu yang cukup lama ilmu wariga tetap hidup dalam masyarakat Bali. Rupanya masih ada orang-orang tertentu yang melestarikannya hingga saat ini, meskipun jika dilihat sepintas memerlukan perhitungan yang cukup rumit. 
Rupanya di era modern ini masyarakat Bali masih menyimpan kepercayaan terhadap wariga yang telah diwarisi turun-temurun. Hal ini menjadi menarik untuk mengkaji landasan filosopi masyarakat Bali yang berkaitan dengan pengaruh wariga terhadap kehidupannya, terutama menyangkut filosopi ruang dan waktu masyarakat Bali. Dapat diuraikan bahwa ruang dan waktu masyarakat Hindu Bali secara filsafati dibagi menjadi dua konsepsi, yaitu sakral dan profan. Konsep ini menunjukkan adanya konsep dualisme dalam satu makna (unity in diversity) atau dalam bahasa yang lebih populer di Bali disebut rwa bhineda. Sakral adalah sesuatu yang suci, dimuliakan, dan berdimensi vertikal yang hanya dapat dibedakan melalui pikiran bukan aspek kebendaanya (Triguna,2003:6-7). Sebaliknya, yang dimaksud profan adalah suatu keadaan yang biasa atau normal. Pertentangan pandangan dan pemaknaan terhadap yang sakral dengan yang profan, tampak berpengaruh dalam aktivitas masyarakat Bali terutama dalam religiusitasnya. Perlakuan yang diberikan terhadap hal yang dianggap sakral akan tampak lebih istimewa jika dibandingkan dengan yang profan.
Konsep ruang dalam kepercayaan masyarakat Bali dalam klasifikasi simbolis yang dualistis tampak jelas dalam pandangannya terhadap arah mata angin. Arah Timur (Purwa atau Kangin) dan arah Utara (Uttara atau Kaja) adalah arah yang dianggap sakral dan dipertentangkan dengan arah Barat (Pascima atau Kauh) dan Selatan (Daksina atau Kelod) sebagai arah yang dianggap leteh atau kotor. Pandangan sakral dan profan ini  tidak saja hanya ada pada tataran konseptual, tetapi menjadi ide masyarakat Bali dalam membentuk kebudayaannya. Misalkan dalam arsitektur tradisional Bali, denah bangunan sangat terpengaruh oleh konsepsi sakral dan profan sehingga tampak bahwa merajan selalu menempati arah airsanya (timur laut) sebagai arah ulu, sedangkan sumur, dapur, berada di sebelah Barat Daya sebagai arah teben.
Kenyataan serupa terjadi, juga pada pandangan masyarakat Bali terhadap waktu. Siang-malam, terang-gelap, adalah pasangan simbolik dualistis yang membagi waktu sakral dan profan masyarakat Bali. Dalam simbolik yang tripartit maka muncul satu waktu antara (sandyakala) yang menjadi sangat tenget bagi masyarakat Bali. Artinya, pertemuan antara dua waktu yang beroposisi akan menimbulkan sesuatu diyakini sakral oleh masyarakat Bali.
Wariga sebagai warisan tradisional tetap berfungsi positif bagi  masyarakat modern yang cukup ilmiah. Dengan menggunakan wariga untuk menentukan waktu dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan maka setidaknya wariga memberikan harapan-harapan suksesnya pekerjaan itu. Tentunya dengan diimbangi dengan profesionalisme dan etos kerja yang tinggi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Masalah profesionalisme dan etos kerja orang Bali akan menjadi menarik ketika hal ini dikonfrontasikan dengan banyaknya dewasa ayu dalam kalender Bali. Seperti telah diuraikan di atas bahwa dalam satu tahun, setidaknya ada 80 kali orang Bali harus melaksanakan rarahinan atau hari suci keagamaan yang berarti bahwa orang Bali akan meninggalkan pekerjaannya. Artinya, jika orang Bali tetap memperhatikan wariga dalam berbagai aktivitasnya maka orang Bali tidak mungkin profesional.
Kemampuan mempertahankan nilai tradisional dalam kehidupan modern ini merupakan keunggulan masyarakat Bali dalam mengatur dan menyiasati waktu. Banyaknya hari baik (dewasa ayu) yang sepertinya tidak memberikan celah bagi masyarakat Bali untuk berkarier, seakan-akan tidak dirasakan oleh orang Bali. Orang Bali begitu cerdas untuk memenej waktu sehingga pekerjaan kantor dan aktivitas adat dapat berjalan seimbang. Gunadha (2004) menyatakan bahwa pendidikan manajemen orang Bali  telah ada sejak dahulu, yaitu dalam aktivitas di desa adat. Lebih lanjut Gunadha memberikan contoh bahwa untuk melaksanakan upacara/karya agung, masyarakat adat telah memiliki cara-cara yang serupa dengan manajemen modern seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sehingga aktivitas tersebut dapat terlaksana tepat pada waktunya. Hal ini menunjukkan bahwa orang Bali memiliki bentuk manajemen tersendiri untuk mengatur kehidupan sosial budayanya.
Di era modern ini, aturan-aturan desa adat juga tampak cukup fleksibel sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi warga adat yang ingin mengembangkan karier dan profesionalitasnya. Misalnya, tampak dalam aturan mengenakan dedosan atau denda bagi masyarakat yang tidak mengikuti beberapa kegiatan adat. Aturan ini memberikan peluang bagi warga adat yang sibuk dengan pekerjaan untuk terus dapat melaksanakan pekerjaannya tanpa terganggu oleh aktivitas adat, walaupun nampak aturan ini hanya menguntungkan kalangan borjuis. Memang aturan ini dapat mendidik warga untuk menjadi materialistis atau dalam bahasa yang lebih kasar bahwa kalangan borjuis dapat membeli kegiatan adat. Sebaliknya, masyarakat yang selalu sibuk dengan pekerjaan adat tampak tidak akan berkembang secara ekonomi sehingga ada peluang munculnya kelas sosial baru, yaitu warga adat yang kaya (kalangan profesional yang borjuis) dan warga adat biasa (tradisional).
Akan tetapi dalam fenomena yang lebih umum kesenjangan sosial seperti itu tidak sedemikian rupa muncul ke permukaan karena hampir tidak ada warga adat yang samasekali tidak pernah mengikuti kegiatan adat. Kegiatan adat yang dilaksanakan pada hari libur dapat diikuti oleh seluruh warga adat secara bersama-sama sehingga tampak bahwa warga adat berada dalam kesetaraannya, yaitu sebagai warga adat. Ada juga kalangan profesional yang mengikuti kegiatan adat setelah jam kantor. Artinya, manajemen waktu masyarakat Bali telah mampu mengatasi masalah-masalah dalam kaitannya dengan kehidupan sosial  budayanya.